Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mendorong Pemerintah DKI bekerja sama dengan daerah mitranya dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II.
Tanpa ada kerja sama antarwilayah di Jabodetabek, kata dia, PSBB di Ibu Kota tidak akan maksimal.
"Karena Jakarta merupakan megapolitan yang merupakan satu kesatuan antara provinsi Jakarta dengan daerah penyangga," kata Teguh saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut dia, Pemerintah DKI bisa bekerja sama meliputi semua aspek kebijakan pembatasan sosial, termasuk kerja sama laboratorium untuk mendukung daerah lain yang masih sedikit jumlahnya. Kata Teguh, kebijakan kerjasama antarwilayah itu pun tidak perlu dimasukan dalam peraturan daerah alias Perda Covid-19 yang sedang dibahas.
"Tidak perlu memasukan hal tersebut ke dalam perda DKI karena wilayah kewenangannya sesuai dengan kewilayahhnya yaitu Provinsi DKI."
Untuk koordinasi penanganan megapolitan, kata dia, seharusnya dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 nasional untuk memfasilitasi pemahaman para pihak di megapolitan Jakarta, termasuk Pemerintah Banten dan Jawa Barat. "Kewenangan memang di pemerintah pusat."