Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pencoret Musala di Tangerang

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 2 Oktober 2020 14:00 WIB

Olah Tempat Kejadian Perkara dan pembersihan Musholla Darussalam yang menjadi tempat vandalisme di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa, 29 September 2020. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam memaparkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pencoret Musala Darussalam, Satrio Katon Nugroho.

"Tersangka menyesali perbuatannya. Namun sulit untuk mengendalikan emosi," kata Ade kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020.

Ade mengatakan, Satrio mengatakan apa yang dilakukan itu merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitarnya. "Yang mengucilkan dan menghindarinya," ujar Ade.

Ade menambahkan, Satrio sudah mengeluh susah tidur sejak duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia juga selalu punya dorongan untuk melakukan kekerasan dan perkelahian.

"Dan dia ingin mengubahnya dengan ibadah," kata Ade.

Advertising
Advertising

Satrio mencorat-coret Musala Darussalam, Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Tangerang pada Selasa, 29 September 2020. Kondisi musala pasca dicoret oleh Satrio viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dinding musala dicoret dengan tulisan seperti 'Anti Khilafah', 'Anti Islam', 'Islam Tidak Diridhoi'. Sementara pada papan tulis musala, terdapat tulisan berupa 'Saya Kafir'.

Coretan lain terlihat di lantai musala, seperti tulisan 'Allah' dalam aksara Arab yang diberikan tanda silang. Kemudian pada tempat imam salat, terlihat sebuah Alquran ditempeli selotip dan diberikan tanda silang. Seluruh coretan di musala itu tampak bewarna hitam.

Ade berujar, hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk orang tuanya, menunjukkan bahwa Satrio mengalami perubahan sikap sejak bulan Ramadan tahun ini. Dia cenderung menyendiri dan salat di rumah. Sebelumnya, kata Ade, Satrio rajin beribadah di Musala Darussalam.

"Orang tuanya kemudian tidak memperbolehkan dia keluar rumah sendirian," kata Ade.

Dengan adanya perubahan sikap tersebut, kata Ade, orang tua Satrio telah melakukan berbagai upaya demi menyembuhkan anaknya. Salah satunya, berkomunikasi dengan psikolog dan menjalani hipnoterapi.

"Pernah dirukiah juga," kata Ade.

Ade mengatakan, Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa psikologi universitas swasta di Jakarta dijerat dengan Pasal 156 a dan Pasal 406 KUHP.

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

3 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

3 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

4 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

5 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya