Pelaku Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus juga Setubuhi Korban
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 5 Oktober 2020 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang bakso berinisal Praditiya Bayu, 39 tahun, yang diduga melakukan penculikan terhadap anak berkebutuhan khusus juga menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun.
"Selama dilakukan penculikan selama 23 hari, hasil pemeriksaan tersangka mengungkapkan fakta telah terjadi 14 kali persetubuhan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus
Adapun kronologi penculikan itu berawal saat korban sedang bermain di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 September 2020. Pelaku, yang tinggal di sekitar TKP, sudah mengenal dan mengincar korban sejak lama.
Korban kemudian diiming-diimingi uang sejumlah Rp 50 ribu dan tawaran pekerjaan. Praditiya kemudian membawa Mawar--bukan nama sebenarnya ke indekosnya yang berada di Sunter.
"Di sana korban tinggal selama 2 hari dan dicabuli sebanyak 3 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Selama di indekos, korban tak dibiarkan pelaku pergi. Ia selalu mengunci kamar setiap ke luar kamar agar Mawar tak kabur. <!--more-->
Setelah itu, Praditiya kemudian membawa lari korban ke Boyolali. Di sana pelaku tinggal selama seminggu dengan menyewa kamar di kawasan terminal. Di kota ini, pelaku menyewa gerobak bakso milik seorang pengusaha besar dan mulai berdagang.
Namun setelah seminggu berjualan, Praditiya malah menjual gerobak bakso tersebut sebesar Rp 500 ribu. Ia kemudian kabur ke Jombang dan tinggal di sana selama dua pekan. Selama dalam pelarian ini Praditiya menyetubuhi Mawar sebanyak 11 kali.
Kasus penculikan ini mulai menemui titik setelah pengusaha bakso memviralkan kasus penjualan gerobak miliknya di media sosial. Ia menyebarkan wajah pelaku saat menyewa gerobak yang terekam kamera CCTV.
"Dalam rekaman tersebut, nampak pelaku datang bersama korban. Kemudian karena foto itu viral, keberadaan korban saat itu mulai terendus," kata Yusri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Boyolali. Hingga pada 30 September 2020, polisi menangkap Praditiya di kamar indekosnya yang berada di kawasan terminal. Selama tinggal di Jombang, ia menekuni profesi sebagai pedagang tahu sumedang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Juncto Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.