TEMPO.CO, Jakarta - Eks pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I Depok hari ini, Senin, 5 Oktober 2020.
Terdakwa kekerasan seksual terhadap anak itu menjalani sidang perdananya untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, persidangan digelar secara tertutup.
"Karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," kata Nanang dikonfirmasi Tempo, Senin 5 Oktober 2020.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, SPM didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Pertama, pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata Herlangga melalui siaran pers.
Terdakwa Sahril terancam hukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebagai informasi, Sahril ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan Sahril dalam kejahatan seksual terhadap putra altar.
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan menyebut, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual SPM di Gereja Herkulanus. Jumlah itu terhitung sejak SPM diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.