Bapemperda Targetkan Pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 Rampung Hari Ini

Reporter

Adam Prireza

Rabu, 7 Oktober 2020 10:20 WIB

DPRD DKI Jakarta. statistik.jakarta.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mentargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19 rampung hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020. “Kami targetkan hari ini selesai,” kata Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi melalui pesan teks.

Jika rampung, Dedi mengatakan Raperda itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk kemudian dijadwalkan rapat paripurna pengesahannya. Menurut Dedi, rapat hari ini masih akan meneruskan pembahasan pasal-pasal raperda . “Kemarin kami masih belum selesai pembahasan. Baru sampai pasal 9, jadi hari ini meneruskan pembahasan,” ucap Dedi.

Adapun rapat pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 telah berlangsung sejak Senin, 5 Oktober 2020. Raperda itu memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.

Raperda itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat hukum dalam menerapkan aturan, termasuk sanksi pidana bagi warga yang melanggar. Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda.

Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan sebelumnya mengatakan akan menyederhanakan pembahasan raperda pada hari ini. Ia mengatakan akan langsung membahas poin-poin mana yang dipertahankan di dalam raperda dan mana yang dikeluarkan.

Advertising
Advertising

Alasannya, saat sudah menjadi peraturan daerah, rancangan itu menjadi payung hukum bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk membuat aturan pelaksana melalui peraturan gubernur. Pembahasan hal-hal bersifat teknis, akan diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta.

Arah perda ini, kata Pantas, akan diikuti dengan aturan pelaksana melalui peraturan gubernur. “Perda ini betul-betul hanya sebuah kumpulan norma-norma hukum yang bisa jadi landasan eksekusi melalui peraturan gubernur,” ujar dia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Berita terkait

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

50 hari lalu

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

53 hari lalu

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

53 hari lalu

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

56 hari lalu

Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

PSI menyatakan konsisten menolak kemewahan yang menggunakan anggaran tetapi tidak mengutamakan rakyat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

56 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

7 Maret 2024

Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses komunikasi melalui kanal aduan untuk masalah KJMU

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Gibran Bersama DPRD Solo Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

28 Desember 2023

Gibran Bersama DPRD Solo Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Saat ditanya lebih lanjut seperti apa sistem yang akan dibentuk untuk merealisasikan program tersebut, Gibran enggan menjelaskan lebih jauh.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.

Baca Selengkapnya