Pimpinan Buruh: Bagikan Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja, Biar Jangan Ribut

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 12 Oktober 2020 15:06 WIB

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Massa membubarkan diri setelah beristirahat untuk salat Zuhur. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menuntut Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI membagikan naskah asli Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada publik.

"Biar masyarakat jangan ribut, tolonglah di-share yang asli itu," kata Elly di sela-sela unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2020.

Menurut Elly, naskah asli UU Cipta Kerja diperlukan agar bisa dikritisi oleh masyarakat, termasuk kalangan buruh. Selain itu, KSBSI juga berencana mengajukan judicial review atas undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI para Senin, 5 Oktober lalu itu.

Elly berujar, sejauh ini KSBSI melihat ada empat topik yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja. "Yaitu terkait upah sektoral, kontrak yang diperpanjang, alih daya yang dibuka lebih luas, dan juga pesangon," kata dia.

Sembari menyiapkan rencana uji materi, kata Elly, KSBSI juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja. Menurut dia, buruh dari KSBSI akan terus melakukan unjuk rasa lima hari berturut-turut, yaitu dari 12 - 16 Oktober.

Advertising
Advertising

Naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja belakangan menjadi polemik. Sejumlah politikus Senayan yang hadir dalam rapat paripurna mengaku belum menerima salinan aturan itu saat UU Cipta Kerja diketok. Lazimnya, draf final diberikan ketika anggota menandatangani daftar hadir sebelum masuk ke ruang sidang.

"Undang-undang ini seperti operasi caesar, terbit sebelum waktunya," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 10 Oktober 2020.

Dalam rapat yang juga digelar daring itu, naskah final pun tidak dibagikan secara online. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan dokumen undang-undang masih dirapikan untuk menghindari salah ketik. Ia mengklaim penyuntingan konten UU setelah pengesahan di rapat paripurna bukan suatu pelanggaran.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebutkan tindakan merapikan naskah UU setelah pengesahan mengindikasikan adanya cacat formil. Menurut dia, penyuntingan sekecil apa pun berpotensi mengubah makna peraturan.

"Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," ujar Asfinawati.

M YUSUF MANURUNG | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

55 menit lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus Pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

3 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

6 jam lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

6 jam lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

7 jam lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

20 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

1 hari lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya