KontraS: Ada Pola Baru Penanganan Demonstrasi oleh Polisi pada 2020

Minggu, 18 Oktober 2020 08:29 WIB

Mahasiswa dari BEM SI saat akan menggelar demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyatakan ada pola baru dalam penanganan demonstrasi oleh polisi di tahun 2020. Pola ini baru, setidaknya dibandingkan dengan penanganan May Day, unjuk rasa 21-22 Mei, dan #ReformasiDikorupsi pada 2019.

"Kami menemukan ada legitimasi dari atasan kepolisian untuk melakukan penanganan atau penindakan hukum secara subyektif," ujar Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar kepada Tempo pada Jumat lalu, 16 Oktober 2020. Terutama, terhadap agenda-agenda yang berkaitan dengan kebijakan negara yang lebih luas.

Legitimasi itu pertama terlihat dari terbitnya surat telegram dari Mabes Polri tentang penanganan Covid-19. Surat telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 itu ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada pasal penghinaan presiden atau penguasa dan sebagainya," kata Rivanlee. Dengan surat telegram itu, Mabes Polri menggencarkan patroli siber.

Setidaknya, ada tiga hal yang dipantau dalam patroli siber, yaitu berita bohong atau hoaks tentang virus Corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring.

Penyebaran hoaks Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 diancam dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipu penjualan alat-alat kesehatan secara daring, dijerat melalui Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertising
Advertising

Legitimasi kedua di tahun ini, kata Rivanlee, adalah munculnya surat telegram tentang Omnibus Law UUndang Cipta Kerja. Dalam telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz memberi beberapa instruksi mengenai rencana demonstrasi dan mogok nasional kelompok buruh dan masyarakat sipil lain yang menolak UU Cipta Kerja.

Instruksi itu meliputi melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini; mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19; patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.

"Sebelumnya, surat-surat telegram itu tidak ada pada 2019."

Rivanlee mengatakan polisi sebenarnya masih punya 'pekerjaan rumah' penanganan aksi massa di tahun 2019. Evaluasi itu berupa tidak adanya indikator yang jelas dalam penindakan terhadap massa aksi. Contohnya seperti ukuran proporsionalitas, tindakan kebutuhan mendesak, legalitas, dan prinsip-prinsip yang ada di undang-undang yang berlaku.

"Polisi tidak menjalankan evaluasi (penanganan aksi massa) sebelum adanya surat telegram, tapi sudah memunculkan pola baru dengan melegitimasi penindakan secara subyektif," kata Rivanlee.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 jam lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

18 jam lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

21 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

22 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

1 hari lalu

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya