Polisi Sudah Identifikasi Penggerak Perusuh Demo Omnibus Law

Senin, 19 Oktober 2020 14:10 WIB

Halte Transjakarta Sarinah dibakar oleh Massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi dalang atau pihak yang menggerakkan perusuh di demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada pekan lalu. Mereka diduga menjadi biang yang menyebabkan para pelajar ikut terlibat dalam kerusuhan itu.

"Ada beberapa yang sudah kami identifikasi penggerak ini. Mereka yang menggerakkan pelajar dari SD - SMA," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.

Nana mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dari temuan tersebut. Polisi juga masih mengejar dan menyelidiki sosok yang menggerakkan ratusan pelajar untuk berbuat anarkis.

Saat ditanya lebih rinci soal para penggerak itu, Nana belum mau menjelaskannya.

Sebelumnya, sejak disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, gelombang penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus terjadi di Jakarta. Bahkan hampir sepekan penuh jalanan dipadati pendemo, walaupun Jakarta sedang dalam masa PSBB. Demonstrasi itu pun kerap berujung kerusuhan.

Advertising
Advertising

Demonstrasi yang berakhir ricuh terjadi pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Buntutnya, polisi telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di demonstrasi itu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan beberapa kasus, seperti perusakan gedung ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh anarko, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tangerang Kota, dan perusakan pos polisi.

Meskipun begitu, Nana mengatakan pihaknya tak menahan seluruh tersangka. Hanya 69 dari 131 orang saja yang ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun. Sebanyak 20 orang yang ditahan, kata Nana, di antaranya merupakan tersangka perusakan dan pembakaran halte dan pos polisi di sepanjang jalan Sudirman

Selain itu, Nana mengatakan mayoritas para tersangka itu berstatus pelajar SMK dan kelompok anarko. Kemudian disusul mahasiswa dan pengangguran.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, lalu 406 KUHP perusakan," kata Nana.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

9 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya