Polisi Bekuk Tukang Bakso Peremas Payudara Pelanggan di Pondok Aren, Motifnya?

Senin, 19 Oktober 2020 15:43 WIB

Sejumlah pedagang bakso bakwan mendorong gerobaknya beriringan menuju Istana Merdeka, di jalan protokol HR Rasuna Said, Jakarta, 4 November 2016. Para pedagang bakso ini sengaja berangkat bersama-sama mendorong gerobak mereka hampir 2 jam dari Pancoran menuju Istana Merdeka untuk berjualan bakwan ditengah aksi unjuk rasa ribuan umat muslim menyikapi dugaan penistaan agama yng dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku peremasan payudara di wilayah Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang sehari-hari tukang bakso, dibekuk pihak kepolisian usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Pelaku ini adalah pedagang bakso, setelah pelaku, Supriadi (22), ini hendak pulang ke kontrakannya, dia melihat di belakangnya ada korbannya mengendarai sepeda motor sedang memboncengi temannya," kata Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto, Senin 19 Oktober 2020.

Menurut Luckyto, saat korban TS (17) akan melewati polisi tidur dan memelankan kendaraannya, kemudian pelaku dari arah berlawanan menghalangi laju kendaraan dari korban, sehingga korban pun berhenti karena terhalang gerobak bakso milik si tukang bakso.

"Setelah korban berhenti, lalu pelaku meremas payudara korban dengan tangan kanannya, korban pun kaget dan berteriak kepada pelaku ini, sehingga pelaku langsung minta maaf kepada korban," ujarnya.

Motif dari pelaku, kata Luckyto, timbul birahi pelaku karena melihat tubuh korbannya karena korban adalah salah satu pembeli dari bakso yang dijual oleh pelaku. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020.

Advertising
Advertising

"Pengakuan pelaku ini baru dilakukan satu kali, setelah mendapatkan laporan pada tanggal 16 Oktober kami lakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya," ungkapnya.

Pelaku, lanjut Luckyto, dikenakan pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Supriadi mengaku menyesal dengan perbuatannya, ia mengaku kenal dengan korbannya karena korban pelanggan bakso yang dijualnya. "Iya saya nafsu sama korban, istri ada di kampung saya jarang ketemu sama istri," demikian si tukang bakso itu.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

3 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

5 jam lalu

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

5 jam lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

7 jam lalu

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Acara pembacaan doa rosario oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) dibubarkan paksa sejumlah warga di Tangsel

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

18 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

1 hari lalu

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

4 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

7 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

7 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya