Polisi memeriksa sejumlah pelajar di bawah Flyover Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Aparat Polda Metro Jaya pun akhirnya menggelandang 39 pemuda yang di berada di sekitar gedung DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advertising
Advertising
Admin dari grup Facebook itu pun saat ini sudah ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keduanya merupakan pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun. Mereka merupakan admin grup STM se-Jabodetabek dengan pengikut sebanyak 21 ribu.<!--more-->
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram. Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.
"Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo," kata Yusri.
Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun sempat trending di media sosial Twitter.