Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri Pasca-Demo Omnibus Law

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 21 Oktober 2020 15:37 WIB

Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian pada kerusuhan di demonstrasi menolak Omnibus Law 8 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap kronologi pengeroyokan seorang anggota polisi oleh 5 orang massa demonstrasi Omnibus Law pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2020.

“Awalnya anggota tersebut hendak pulang ke rumahnya setelah mengamankan demo, di tengah jalan melihat ada seseorang yang berusaha mengingatkan pelaku yang sedang merusak pos polisi,” kata Yusri yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Yusri hanya menyebut korban berinisial AJS. Menurut Yusri, anggota Polri itu mencoba membantu orang tersebut untuk mengingatkan berhenti merusuh. Alih-alih menghentikan tindakannya, Yusri mengatakan para pelaku, berinisial MRR alias Ofal, SD dan MF malah mengeroyok anggota tersebut. Lantaran kejadian itu, AJS sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur atas luka-luka di bagian kepala, bahu, dada dan punggung.

Seusai mengeroyok AJS, keterangan pemeriksaan mengungkapkan bahwa Ofal mengambil tas selempang milik korban yang berisikan ponsel dan powerbank, juga melucuti jam tangan dan kartu identitas korban.

Ponsel itu kemudian dijual kembali lewat toko daring, dengan bantuan 3 orang tersangka lainnya yaitu Y alias Citex, FA alias Farid, dan AIA sebagai penadah.

Advertising
Advertising

Diketahui SD dan MF merupakan pelaku di bawah umur, sehingga dibutuhkan penanganan khusus dalam proses peradilan mereka. “Saat ini mereka sedang dititipkan di rumah aman,” kata Arsya. Sementara itu, Yusri menambahkan bahwa 2 orang pelaku pengeroyokan lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 365, 170, dan 480 KUHP, masing-masing membawa ancaman pidana selama 9, 5, dan 4 tahun. Yusri menjelaskan bahwa para pelaku pengeroyokan siang hari sebelumnya memang mengikuti demo menolak Omnibus Law.

“Memang ikut demo dari awal, satu kelompok semua dari yang bakar-bakar pos sejak siang,” ujar Arsya. Diketahui pada 8 Oktober 2020 berlangsung unjuk rasa menolak Omnibus Law di sekitar Istana Merdeka, berakhir ricuh dengan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte bus Transjakarta dan pos polantas.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

12 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

1 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

22 hari lalu

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

26 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

30 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

30 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

31 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

31 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

41 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya