Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri Pasca-Demo Omnibus Law
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 21 Oktober 2020 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap kronologi pengeroyokan seorang anggota polisi oleh 5 orang massa demonstrasi Omnibus Law pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2020.
“Awalnya anggota tersebut hendak pulang ke rumahnya setelah mengamankan demo, di tengah jalan melihat ada seseorang yang berusaha mengingatkan pelaku yang sedang merusak pos polisi,” kata Yusri yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Yusri hanya menyebut korban berinisial AJS. Menurut Yusri, anggota Polri itu mencoba membantu orang tersebut untuk mengingatkan berhenti merusuh. Alih-alih menghentikan tindakannya, Yusri mengatakan para pelaku, berinisial MRR alias Ofal, SD dan MF malah mengeroyok anggota tersebut. Lantaran kejadian itu, AJS sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur atas luka-luka di bagian kepala, bahu, dada dan punggung.
Seusai mengeroyok AJS, keterangan pemeriksaan mengungkapkan bahwa Ofal mengambil tas selempang milik korban yang berisikan ponsel dan powerbank, juga melucuti jam tangan dan kartu identitas korban.
Ponsel itu kemudian dijual kembali lewat toko daring, dengan bantuan 3 orang tersangka lainnya yaitu Y alias Citex, FA alias Farid, dan AIA sebagai penadah.
Diketahui SD dan MF merupakan pelaku di bawah umur, sehingga dibutuhkan penanganan khusus dalam proses peradilan mereka. “Saat ini mereka sedang dititipkan di rumah aman,” kata Arsya. Sementara itu, Yusri menambahkan bahwa 2 orang pelaku pengeroyokan lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Beberapa pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 365, 170, dan 480 KUHP, masing-masing membawa ancaman pidana selama 9, 5, dan 4 tahun. Yusri menjelaskan bahwa para pelaku pengeroyokan siang hari sebelumnya memang mengikuti demo menolak Omnibus Law.
“Memang ikut demo dari awal, satu kelompok semua dari yang bakar-bakar pos sejak siang,” ujar Arsya. Diketahui pada 8 Oktober 2020 berlangsung unjuk rasa menolak Omnibus Law di sekitar Istana Merdeka, berakhir ricuh dengan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte bus Transjakarta dan pos polantas.
WINTANG WARASTRI