Buruh DKI Tolak Surat Edaran Menaker Soal Penetapan Upah Minimum 2021
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 28 Oktober 2020 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta gubernur tidak menaikan upah minimum 2021.
"Kami menolak surat edaran yang terbit itu. Kami sampaikan bahwa aturan itu hanya bersifat imbauan jadi bisa tidak diikuti," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Upah Minimum 2021, Wagub DKI Sebut Pemprov Akan Mengacu ke Pusat
Menakertrans Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Surat itu meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sebagai Ibu Kota Negara, kata Dedi, Jakarta mempunyai posisi sentral yang seharusnya tetap mempertimbangkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut kenaikan upah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Ekonomi DKI masih bisa tumbuh 3,3 persen," ujarnya.
Menurut dia, semua negara memang telah mengalami ujian dalam menghadapi wabah ini. Hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi. Namun, kata dia, masih ada sektor usaha yang tetap tumbuh seperti telekomunikasi.<!--more-->
"Jadi tidak bisa dipukul rata juga untuk menjadi alasan tidak menaikan upah buruh," ujarnya. Selama pandemi ini, kondisi buruh yang paling terkena imbasnya. Saat harga kebutuhan naik, hidup buruh semakin sulit. "Kalau gaji tidak naik sedangkan harga kebutuhan pokok terus naik, maka buruh bakal semakin susah."
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI mengacu pada aturan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 yang diputuskan untuk tidak naik dari 2020.
"Kami di Pemprov baru dapat soal kebijakan dari pemerintah pusat bahwa UMP 2021 disamakan dengan UMP 2020, tentu kami di Pemprov DKI mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada," kata Wagub DKI Ahmad Riza di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020..
Namun demikian, Riza menyebut bahwa pihaknya juga menyadari ada keinginan dari para pekerja supaya ada peningkatan upah, karenanya dia menyebut hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.
"Kan apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya, nanti kita diskusinya dengan pemerintah pusat untuk mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak dan cermat," ucap Riza.
IMAM HAMDI | ANTARA