Dewan Pengupahan Nilai Upah Minimum 2021 DKI Sesuai Prinsip Keadilan

Minggu, 1 November 2020 16:03 WIB

Ilustrasi buruh. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan upah minimum 2021 asimetris diapresiasi oleh Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Jakarta.

"Kebijakan yang dibuat Gubernur DKI itu dari kami dewan pengupahan sudah sesuai dengan prinsip keadilan," kata anggota Dewan Pengupahan Aspek DKI Jakarta Dedi Hartono saat dihubungi, Ahad, 1 November 2020.

Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) asimetris tersebut mengatur upah minimum kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah minimum untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 ditetapkan naik.

“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. Adapun upah minimum DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.

Menurut Dedi, kebijakan Anies Baswedan tersebut telah membawa angin segar bagi buruh yang kini telah berusaha keras berjuang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang tidak menaikkan upah tahun depan karena alasan pandemi Covid-19.

Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat sudah tidak lagi memikirkan buruh karena nihil ruang diskusi. Faktanya, Pemerintah DKI masih menangkap bahwa tidak semua sektor usaha anjok selama pandemi ini.

Selama pandemi ini, kata dia, sejumlah sektor usaha justru mengalami peningkatan seperti sektor kesehatan, telekomunikasi dan sebagian industri makanan dan minuman. "Kalau gaji tidak naik pemerintah bisa tidak pastikan kebutuhan pokok hingga BBM tidak naik tahun depan. Buktinya kan tidak bisa memastikan semua kebutuhan pokok tidak naik," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, kebijakan upah asimetris ini juga disambut positif kalangan pengusaha. Sebab Pemerintah DKI memberi ruang pengusaha yang belum mampu menaikkan upah untuk mengajukan permohonan.

"Jadi nanti perusahaan yang belum mampu menaikkan bisa mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah DKI Tetapkan UMP Asimetris 2021, Kadin: Itu Usul Kami

Advertising
Advertising

Menurut Dedi, Pemprov DKI juga berkontribusi dalam membangun komunikasi antara buruh dan pengusaha di Ibu Kota dalam mempertimbangkan upah minimum 2021. Saat ini, kata dia, komunikasi antara buruh dan pengusaha mulai terbangun dengan baik. "Sekarang komunikasi Bipartit lebih baik. Dengan mekanisme komunikasi ini jadi terbangun keterbukaan antara pengusaha dan buruh yang sebelumnya sangat jarang terjadi."

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

3 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

3 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

4 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya