Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Hukum Optimistis Vanessa Angel Bebas

Kamis, 5 November 2020 08:39 WIB

Vanessa Angel usai menjalani persidangan dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 2 November 2020. Vanessa akan menjalani sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Hermawan Septiyanto pada tanggal 5 November 2020 mendatang. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum artis Vanessa Angel, Arjana Bagaskara Solichin optimistis kliennya akan bebas dari segala tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 5 November 2020. Vanessa Angel disidangkan atas kepemilikan 10 pil Xanax yang termasuk dalam golongan IV zat psikotropika tanpa resep dokter sejak Maret 2020.

"Ada dua putusan perkara psikotropika yang menyatakan jika rekam medis dimiliki, perolehan obat yang mengandung psikotropika adalah sah secara hukum," ujar Arjana saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 November 2020. Dengan alasan itu, ia yakin Vanessa akan bebas dari segala tuntutan.

Meski tidak memiliki resep dokter untuk kepemilikan pil Xanax, Vanessa memiliki rekam medis soal penggunaan pil itu. "Alasan ini sudah kami sampaikan dalam pledoi," ujar Arjana.

Pada sidang Kamis, 15 Oktober 2020, jaksa menuntut Vanessa dengan hukuman pindana enam bulan penjara. Vanessa Angel juga dituntut membayar denda Rp 10 juta atas kepemilikan Xanax.

Jaksa membidik Vanessa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. <!--more-->

Dalam sidang 5 Oktober 2020, Vanessa menjelaskan kepada majelis hakim pimpinan Setyanto Hermawan bahwa lima butir pil didapatnya dari mantan penasihat hukumnya, Abdul Malik, saat bersidang untuk kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2019.

Advertising
Advertising

Saat itu, kata dia, Abdul iba melihatnya panik. “Yang 15 butir? Saya beli di apotek di Surabaya. Apotek namanya tidak ingat tapi jarak dari Hotel Fairpoints Sheraton sekitar 20 menit, beli jam 11 malam,” kata Vanessa.

Setyanto mempertanyakan bagaimana ia bisa menebus resep yang dibawanya dari Jakarta di kota tersebut, mengingat pil itu dilarang peraturan. “Jadi beli tanpa resep? Resep tidak diminta oleh apoteknya?”

Vanessa menjawab, saat itu ia mengaku sangat membutuhkan obat itu. Sebelumnya ia berupaya membeli di Jakarta namun stoknya sedang habis.

Perihal pil yang diberikan oleh Abdul, sebelumnya saksi ahli dr. Dharmawan Adi Purnama menyatakan hal tersebut adalah wajar apabila dilakukan dalam keadaan darurat dan dengan niat menolong. “Misalkan darurat sedang panic attack, memang bisa diberikan, tapi hanya satu butir,” kata psikiater itu dalam siding, Senin, 28 September 2020.

Setyanto sempat mempertanyakan kesaksian ini, bagaimana seorang awam bisa menentukan mengalami serangan panik yang darurat. “Bisa dilihat dari gejalanya, kalau sesama pasien kan saling mengetahui gejalanya seperti apa,” kata Dharmawan.

Meski begitu Dharmawan menekankan bahwa pil Xanax dan obat-obatan antikecemasan harus selalu diperoleh dengan resep dokter. “Itu termasuk obat-obatan keras yang diawasi, kami dipantau BPOM.”

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

14 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya