DKI Sebut Alasan Bioskop CGV dan Cinepolis Boleh Buka dengan 50 Persen Kapasitas
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 6 November 2020 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjelaskan alasan bioskop CGV dan Cinepolis boleh buka dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya, DKI mengatur bioskop hanya boleh diisi 25 persen penonton dari kapasitas maksimal.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan kebijakan menambah kapasitas tidak bisa langsung didapat. Pengelola bioskop yang bisa menambah kapasitas penonton harus beroperasi terlebih dulu dengan kapasitas 25 persen seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Kemudian apabila ingin menambah jadi 50 persen, mereka harus mengajukan permohonan. Nanti akan dievaluasi oleh tim pemerintah," kata Gumilar di Jakarta, Jumat 6 November 2020.
Dalam evaluasi tersebut, Disparekraf DKI Jakarta akan melihat apakah selama buka dalam kapasitas maksimal 25 persen bioskop tersebut sudah melaksanakan protokol kesehatan. Dari hasil penilaian itu, tim akan mempertimbangkan bisa atau tidaknya dilaksanakan peningkatan kapasitas di bioskop tersebut.
"Untuk CGV dan Cinepolis mereka sudah buka di awal pembukaan yang maksimal 25 persen. Dan sudah mengajukan penambahan kapasitas jadi 50 persen. Dan sudah disetujui tim Pemprov DKI," kata dia.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebutkan bahwa bioskop yang diizinkan menambah kapasitas penonton hingga 50 persen itu tidak boleh memiliki masalah saat buka 25 persen.
<!--more-->
"Secara umum di bioskop itu kan tidak ada klaster serta dilihat ketaatan protokolnya. Kemudian penambahan 50 persen ini dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur," kata Bambang.
Adapun jaringan bioskop yang belum mendapatkan jatah maksimal 50 persen adalah XXI. Bambang menyebut pengelola Cinema XXI memang menunda pembukaan bioskop saat ditetapkan PSBB Transisi.
"Sehingga saat perpanjangan PSBB Masa transisi (mereka) harus mengajukan permohonan ulang, dan hanya boleh 25 persen," tuturnya.
Baca juga: DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Menjadi 50 Persen
Pengaturan bioskop masuk pada kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor. Selain bioskop, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.
Ketentuannya adalah:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilkan.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
Sementara itu, untuk syarat operasional bioskop, seperti jam operasional, diharuskan melalui persetujuan teknis. Pengelola gedung diminta mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.