5 Fakta Kasus Video Porno Mirip Gisel yang Kembali Viral

Senin, 9 November 2020 11:00 WIB

Gisella Anastasia mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi kasus carding, di Surabaya, Jumat, 6 Maret 2020. Dalam kasus dugaan pembobolan kartu kredit ini, polisi telah menetapkan tersangka berinisial SC, MDR, FD dan MK. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta-Nama artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel kembali trending di media sosial pada Senin, 9 November 2020, setelah sebuah video porno yang mirip dengannya muncul. Namun ternyata, viralnya nama Gisel karena kemunculan video porno mirip dirinya bukan kali ini saja terjadi.

Baca Juga: Advokat Pitra Romadoni Minta Polisi Periksa Pelakon Mirip Gisel dalam Video

Berikut ini merupakan 5 fakta dari viralnya video porno mirip Gisel tersebut.

1. Pernah terjadi sebelumnya

Kasus video porno mirip Gisel pernah terjadi pada akhir Oktober 2019. Video itu viral di media sosial dan dibagikan oleh banyak akun.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal itu, Gisel membantah tuduhan warganet tersebut. Gisel mengatakan tak akan diam saja menanggapi viralnya kabar itu. Ia membuat unggahan yang berisi tengah mempelajari UU ITE untuk memperkarakan sang penyebar video.

Ia juga mengunggah foto putrinya, Gempita Nora Marten atau Gempi saat tidur disertai tulisan bahwa ia tidak lagi tinggal diam.

"Demi kamu kali ini aku gak akan diam saja. Kali ini aku harus membela martabat seperti yang seharusnya. Sebelum mental ini mulai terkikis akan kejamnya kata-kata karena pandangan dan stigma. Kali ini aku harus bicara," tulis Gisel.<!--more-->

2. Laporan ke Polda Metro Jaya

Beberapa hari setelah videonya viral, Gisel melaporkan banyak akun sosial media yang menyebarkan dan mengaitkan video asusila itu dengan dirinya. Gisel tak merinci jumlah akun media sosial yang ia laporkan karena diduga melanggar UU ITE.

Dalam pelaporan itu, Gisel ditemani oleh kekasihnya Wijaya Saputra atau Wijin dan tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Laporan ibunda dari Gempita Nora Marten atau Gempi itu tertuang dalam surat bernomor TBL/6864/X/2019/PMJ/Dit.Krimsus tertanggal 25 Oktober 2019. Namun hingga kini, kabar penyelidkan kasus itu belum diketahui.

3. Ogah damai

Gisel menyatakan tak akan membuka pintu damai untuk pengunggah yang memfitnah dirinya itu. Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan banyak alat bukti untuk menjerat para pelapor. "Kami bawa print-an dari media sosial yang saya capture lalu di-print," ujar Gisel. <!--more-->

4. Minta Kominfo blokir medsos penyebar video Gisel

Berbeda pada kasus di tahun 2019 yang dilaporkan secara langsung oleh Gisel, pada tahun 2020 pelaporan itu disampaikan oleh advokat Pitra Romadoni Nasution. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video porno tersebut.

Pengacara Pitra Romadoni Nasution ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 8 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.

"Yang kami ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra.<!--more-->

5. Belasan akun sosial media dilaporkan

Pitra mengatakan telah mencatat belasan akun di media sosial untuk diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya karena ikut menyebarkan video porno mirip Gisel. Ia menjelaskan akun tersebut di antaranya berasal dari Twitter dan YouTube

Tapi yang dimajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu (penyebar video) tanpa adanya sensor," kata Pitra.

Pitra berujar, pihak penyebar video asusila itu dilaporkan dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Menurut dia, ada ancaman penjara dan denda atas tindakan tersebut.

"Denda yang menyebarkan video asusila itu sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang ITE, dan denda bagi penyebar video asusila sesuai dengan Undang-undang Pornografi sebesar Rp 600 juta. Sementara ancaman pidananya 12 tahun," kata dia.

M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

2 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

7 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

11 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

14 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

15 hari lalu

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

Zoom Workspace 6.0 sebagai nama baru dari produk ini

Baca Selengkapnya

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

15 hari lalu

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

Pengguna Google Chat tidak perlu berpindah aplikasi ke Google Meet untuk mengagendakan rapat lanjutan via audio maupun video.

Baca Selengkapnya