Rekonstruksi Penusukan Pendukung Paslon Wali Kota Makassar, Begini Pesan Pelaku
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 14 November 2020 09:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap MM, 48 tahun, pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota Makassar. Penusukan hingga korban sekarat itu terjadi di dekat Stasiun Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 7 November 2020.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu para pelaku yang berjumlah 4 orang memeragakan kasus itu.
"Total ada 12 adegan yang diperagakan di rekonstruksi hari ini," ujar seorang penyidik yang memimpin jalannya reka adegan itu, Jumat, 13 November 2020.
Adegan rekonstruksi itu dimulai dari kedatangan otak kasus penusukan berinisial MNM ke Jakarta dari Makassar pada Kamis, 5 November 2020. Saat tiba di Jakarta, tersangka MNM mengirimkan video penghinaan yang dilakukan korban MM kepada tersangka F.
Dalam video tersebut, MNM juga berpesan untuk menghabisi korban. "Kalau anak-anak punya kesempatan, hantam orang ini," kata penyidik menirukan ucapan MNM.
Usai menyampaikan pesan tersebut ke teman-temannya di grup WhatsApp, seorang tersangka lain berinisial AP mengirimkan pesan untuk berkumpul di daerah Pesing, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 November sekitar pukul 14.00.
<!--more-->
Dalam pertemuan tersebut, hadir MNM dan 6 pelaku lainnya. MNM memerintahkan mereka untuk melakukan penusukan dan menjanjikan uang sebagai imbalannya.
Pada pukul 18.30, tersangka F melakukan eksekusi dan menikam korban. Usai menikam korban, tersangka F kemudian pergi melarikan diri bersama tersangka JH.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus para pelaku penikaman dari sejumlah lokasi berbeda di Jabodetabek pada 8 - 12 November 2020. Pelaku berinisial S meninggal saat dalam proses penahanan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan S mengalami sesak napas dan sempat dirawat di rumah sakit.
Polisi masih memburu dua tersangka kasus kekerasan Pilkada Makassar ini, berinisial R dan JH.
Tindak kekerasan di antara pendukung paslon Wali Kota Makassar ini tetap terjadi meski KPU Kota Makassar memindahkan lokasi debat perdana Pilkada Makassar 2020 ke Jakarta. Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan pemindahan lokasi debat ni demi mengantisipasi tensi tinggi di antara para pasangan calon.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Penusuk Pendukung Paslon Wali Kota Makassar
Kepada keempat tersangka kasus penusukan ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUH dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun. Lalu mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun.