Ombudsman Sebut Denda Rizieq Shihab Formalitas, Begini Jawaban Anies Baswedan

Senin, 16 November 2020 14:44 WIB

Gubernur Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Selasa, 3 November 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menanggapi pernyataan Ombudsman DKI yang menyebut denda administratif Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab sebagai formalitas. Menurut Anies, Pemprov DKI telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.

Salah satu bentuknya, menurut Anies, adalah dengan menindak pelanggar protokol kesehatan. “Dalam waktu kurang dari 24 jam Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya, harus ditindak. Itulah yang kami lakukan,” ucap Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 November 2020.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu. Ia juga menilai pemerintah tak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI terkesan sebatas formalitas. Sebab, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. “Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia

Denda itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

<!--more-->

Mereka diminta membayar denda administrasi sebesar Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan resepsi pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November 2020 di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Anies beranggapan, pemberian sanksi denda itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur yang ia keluarkan. Anies merujuk pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Advertising
Advertising

Menurut Anies Baswedan, Pemprov DKI juga proaktif dalam mencegah pelanggaran protokol kesehatan dalam berbagai acara. Salah satunya adalah surat bernomor 1916/-1.774.1 tertanggal 13 November yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam surat itu pemerintah setempat meminta FPI membatasi pengunjung resepsi maksimal 30 orang dalam satu ruangan.

Baca juga: Ditanya Soal Sanksi untuk Rizieq Shihab, Wagub DKI Sebut Perda Baru

Ada pula surat bernomor 1915/-1.774.1 yang menyebut batas jumlah peserta Maulid Nabi tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan. “Ketika mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” kata Anies Baswedan.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

5 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya