Sita Puluhan Sepeda Curian, Polisi Cuma Terima 4 Laporan Kehilangan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 17 November 2020 09:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi baru saja membongkar sindikat pencuri sepeda yang telah beraksi puluhan kali di Jabodetabek. Dari tangan mereka, polisi menyita 34 sepeda berbagai jenis dan merek.
Namun, banyaknya barang bukti sepeda curian itu tak berbanding lurus dengan jumlah laporan kehilangan sepeda yang diterima polisi.
"Hanya 4 laporan yang kami terima dari 4 korban sejak akhir Oktober sampai November. Rata-rata di daerah Tangerang, Banten dan Jakarta Utara," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa, 17 November 2020.
Rendahnya tingkat laporan kasus pencurian sepeda ini, kata Yusri, karena korban enggan melapor ke polisi. Padahal menurut Yusri, laporan itu penting agar polisi dapat mengembangkan penangkapan terhadap komplotan pencuri sepeda itu.
"Ini kami masih mendalami, kami mendekati para korban untuk melapor," ujar Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku pencurian sepeda di kawasan Jabodetabek. Di antara mereka, 3 orang di antaranya merupakan penadah yang berkedok bengkel sepeda.
Yusri menjelaskan, para tersangka yang masing-masing berinisal ETB, RH, YI, dan T melakukan pencurian sepeda yang diparkir pemiliknya di halaman rumah. Tak peduli rumah tersebut memiliki pagar atau tidak, para pencuri sepeda itu kata Yusri, dapat dengan leluasa mencurinya.
"Beda dengan sepeda motor, mereka tinggal angkat sepeda yang ingin dicuri dari pagar," kata Yusri.
Dari hasil pencurian sepeda itu, para pelaku menjual sepeda ke daerah dengan harga Rp 500 - 2 juta ke penadah yang berinisial AS, M, dan E. Proses penjualan pun terbilang cepat karena masyarakat saat ini sedang menggandrungi olahraga gowes tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah menjual sebagian besar sepeda curian. Sebanyak 34 sepeda yang disita polisi tersebut hanya sisanya saja.
Pada saat ini polisi masih memburu 2 tersangka komplotan pencuri sepeda itu. Profil ke-2 tersangka saat ini sudah dikantongi polisi.
Baca juga: Pencuri Sepeda di Jabodetabek Jual Hasil Curiannya ke Jawa Tengah
Polisi menjerat 4 pencuri sepeda dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 7 tahun penjara.
Untuk 3 penadah sepeda curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang menadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.