Dianggap Hina Rizieq, Nikita Mirzani Dilaporkan Aktivis Betawi ke Bareskrim

Selasa, 17 November 2020 10:27 WIB

Potongan video Nikita Mirzani yang mengatakan "Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarangke Jakarta. Penjemputannya gila-gilaan. Nama Habib itu adalah tukang obat, Screenshoot. Yang diposting di akun instagram Alwi Bin Muhammad Al Atos. Foto/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Betawi Jalih Pitoeng berencana melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan untuk menanggapi ucapan Nikita yang menyebut pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab
sebagai habib tukang obat.

"Laporan ke Bareskrim nanti jam 13.00," kata kuasa hukum Jalih Pitoeng, Djudju Purwantoro dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 November 2020.

Untuk laporannya itu, ia membawa sejumlah bukti penghinaan. Salah satunya seperti video dan tangkapan layar. "Ada foto-foto juga," kata Djudju.

Jalih Pitoeng adalah bekas terpidana kasus bom molotov yang melibatkan mantan dosen IPB Abdul Basith. Djudju mengatakan Jalih baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui media sosial Instagram membuat video dan mengomentari kepulangan Rizieq Shihab. Bintang film Comic 8 itu mengatakan bahwa habib adalah tukang obat.

"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!" ujar Nikita.

Ia mengatakan tindakannya akan memancing kemarahan pendukung Rizieq Shihab. Namun Nikita mengaku tak takut dan berbalik menantang. "Nah, nanti banyak nih antek-anteknya mulai, enggak takut juga gue," ujar Nikita dalam video.

Nikita lalu dilaporkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU). Forum juga melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan aksi pornografi di media sosial ke Polda Metro Jaya. Ada dua konten video Nikita Mirzani yang diduga mengandung unsur pornografi.

"Di Instagram, YouTube, dan Twitter, ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020. Sofyan membawa sejumlah alat bukti. Di antaranya flash disk berisi video dan tangkapan layar video Nikita yang diduga menghina ulama.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

21 menit lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

20 jam lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

11 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

15 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

15 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

15 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

17 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya