Polda Metro Jaya Periksa 10 Orang Terkait Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 17 November 2020 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi melayangkan surat panggilan kepada 14 orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan 14 orang itu dijadwalkan diperiksa hari ini.
Namun, kata Yusri, 4 orang di antaranya berhalangan hadir. “Ada beberapa yang minta diundur besok, seperti saksi nikah,” ujar Yusri di kantornya pada Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot, Sejumlah Kapolres di Jabodetabek Ikut Diganti
Adapun pihak yang dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini adalah Gubernur Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, serta ketua RT dan RW setempat. Menurut Yusri, saat ini 9 orang, kecuali Lurah Petamburan, masih menjalani pemeriksaan. Lurah Petamburan Setiyanto reaktif Covid-19 saat menjalani tes swab antigen sebelum pemeriksaan.
Yusri menyebut saat ini polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah DKI. Pemeriksaan, kata dia, dibagi menjadi 3 golongan, yaitu pejabat daerah, penyelenggara acara, serta saksi tamu yang hadir dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab pada hari ini. Tiba pukul 09.43, Anies sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
Rencana pemanggilan para pihak yang dinilai bertanggung jawab atau mengetahui acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Senin sore. Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan