Kasus Karaoke Executive Venesia BSD, Bareskrim Serahkan Berkas ke Kajagung

Selasa, 17 November 2020 16:19 WIB

Sejumlah saksi dan korban yang bekerja di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangsel, Banten dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual, Kamis (20/8/2020) dini hari. ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim/am.

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Karaoke Executive Venesia BSD, Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan penyidik sudah menyerahkan tahap 1 berkas perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan belum lengkap (P-19).

"Sudah kami serahkan tahap 1 kembali ke JPU," kata John saat dihubungi di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Pada saat ini penyidik masih menunggu informasi dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut. John berharap tim jaksa bisa segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 agar kasus ini dapat diadili di pengadilan. "Semoga segera P-21," ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Karaoke Executive Venesia BSD pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.

Penggeledahan dilakukan karena diduga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa PSBB. Karaoke tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Diduga karaoke itu juga menyediakan layanan seks bagi para pelanggannya.

Ada 47 perempuan yang bekerja di karaoke tersebut. Mereka berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dalam kasus dugaan prostitusi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan Karaoke Executive Venesia BSD
dengan sangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang booking-an 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Baca juga: Digerebek karena Praktik Prostitusi, Izin Karaoke Executive Venesia BSD Dicabut

Polisi juga menyita satu bundel form penerimaan ladies, satu bundel absensi ladies, tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja Karaoke Executive Venesia BSD. Polisi juga menemukan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

4 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

5 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

6 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

8 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

9 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

9 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

10 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

11 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

12 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

12 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya