Sudah Delapan Jam Anies Baswedan Diperiksa Soal Acara Rizieq Shihab
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 17 November 2020 18:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Sudah lebih dari delapan jam Gubernur Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020. Polisi meminta klarifikasi dari Anies terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Menurut pantauan Tempo, Anies tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.43 WIB. Hingga berita ini dibuat pada 18.16 WIB, Anies masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi: Pemanggilan Rizieq Shihab Tergantung Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan
Anies hanya sempat memberi keterangan saat ia tiba. “Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November pukul 14.00 WIB,” ucap dia.
Anies enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal permintaan klarifikasi dari Polda. Ia langsung menuju ke dalam Gedung Ditreskrimum setelah bertemu wartawan. “Jadi, hari ni saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” ucap dia.<!--more-->
Seperti diketahui, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Argo menjelaskan seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan permintaan klarifikasi terhadap 9 pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan, bertujuan untuk mendapat kepastian soal status Ibu Kota saat ini.
“Klarifikasi dilakukan untuk menjelaskan status DKI saat ini,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut Tubagus, polisi menanyakan seperti apa ketentuan menggelar acara di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Termasuk, kata dia, apakah ada aturan yang dilanggar dalam hajatan putri Rizieq Shihab itu. Pejabat pemerintah diminta menjelaskan ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah berstatus PSBB Transisi.
Polisi, kata Tubagus, lantas akan melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kekarantinaan wilayah dalam acara tersebut. “Kalau ada, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” ucap dia.