Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat melarang sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai hukuman pelanggaran masker.
Untuk pelanggaran tersebut, Tamo mengedepankan sosialisasi dan penindakan berupa sanksi sosial atau sanksi denda administrasi. Di luar sanksi itu, Satpol PP Jakarta Barat tidak memperkenankannya.
“Saya wanti-wanti tidak boleh ada hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat, enggak ada itu. Hanya dua yang boleh yaitu kerja sosial dan denda,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa 24 November 2020.
Menurut data akumulasi pelanggar tertib masker periode April-November 2020, Satpol PP mencatat sebanyak 23.000 orang terjaring razia masker itu.
Sebanyak 80 persen pelanggar tertib masker selama Operasi Yustisi itu adalah anak muda. Jumlah itu adalah akumulasi pelanggar tertib masker periode April-November 2020 sebanyak 23.000 orang.
“Yang tidak pakai masker 80 persen anak muda,” ujar Tamo Sijabat.
Pelanggar PSBB Transisi yang tidak mengenakan masker itu umumnya terkena operasi yustisi di lokasi wisata, seperti Kota Tua, Tamansari. Mereka juga terkena razia masker saat Satpol PP melakukan penindakan di jalanan, terutama pengguna mobil.
Tamo mengatakan, Satpol PP kerap menemukan muda-mudi atau pengunjung lainnya di Kota Tua sengaja tak menggunakan masker dengan benar saat akhir pekan.
“Beberapa anak muda ada yang melawan, apalagi anak SMA ditindak malah cengengesan. Saya bilang, kalau dia sih aman, tapi untuk orang lain itu tidak,” ujar dia.
Selain lokasi wisata, Kepala Satpol PP Jakarta Barat itu menilai perkantoran juga merupakan lokasi rawan penyebaran Covid-19, lantaran banyak ditemukan pelanggaran tak tertib bermasker dan jaga jarak. Banyak pekerja yang menganggap enteng penyakit tersebut.