DPRD DKI Sepakat Cabut Perda DKI Soal Dana Cadangan Daerah, Kenapa?

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 25 November 2020 16:13 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta tentang pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin 7 September 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI sepakat mencabut Peraturan Daerah DKI nomor 10 tahun 1999 tentang dana cadangan daerah.

"Perda Dana Cadangan Daerah DKI memang sudah harus dicabut karena tidak sesuai lagi dengan banyak aturan baru di atasnya," kata anggota Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi saat dihubungi, Rabu, 25 November 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan Perda Dana Cadangan Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, perda tersebut juga bertabrakan dengan standar akuntansi pemerintah daerah.

Baca juga : Pandu Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan, Anggota DPRD DKI: Itu Politis

Perda Dana Cadangan Daerah DKI juga tidak sesuai dengan modul akuntansi akrual. "Pembahasan pencabutan Perda ini sudah tiga kali dan diputuskan akan dicabut karena bertabrakan dengan aturan di atasnya."

Advertising
Advertising

Nantinya dana cadangan daerah DKI akan dimasukkan ke APBD DKI, setelah pencabutan dilakukan. Adapun anggaran dana cadangan daerah DKI mencapai Rp 1,4 triliun.

Dalam aturan yang baru, kata dia, dana cadangan daerah harus disebutkan bakal digunakan untuk apa. Sedangkan, Perda Dana Cadangan Daerah DKI masih berbunyi anggaran hanya untuk keadaan memaksa. "Sekarang dana cadangan harus sudah ditetapkan. DKI nanti bisa mengajukan pembuatan Perda Dana Cadangan Daerah yang baru menyesuaikan aturan di atasnya."

Dedi menuturkan regulasi dana cadangan daerah yang baru mengatur lima syarat. Pertama pemerintah daerah harus sudah menetapkan tujuan penggunaan dana cadangan. Kedua pemerintah harus menuangkan program dan kegiatan untuk penggunaan dana cadangan. Ketiga pemerintah mesti menentukan besaran dan rincian penggunaan dana cadangan.

Keempat pemerintah harus menyebutkan sumber dana cadangan daerah dan terakhir tahun anggaran. "Jadi yang baru harus dirinci program untuk apa saja misal untuk kebencanaan apa saja atau pembangunan gedung pendidikan."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin Perda nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah dicabut, agar dana cadangan tersebut bisa dialihkan ke pendapatan daerah.

Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari lain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain," ujar Anies di DPRD DKI, Senin 7 September 2020.

Anies mengatakan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan RI pada 2017 menemukan bahwa pembentukan dana di dana cadangan daerah tersebut tidak jelas tujuan pembentukannya karena tidak menjelaskan secara detail kegiatan yang akan dibiayai dalam dana cadangan tersebut.

Anies menambahkan berdasarkan pasal 70 ayat 3 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sumber penerimaan pembiayaan daerah antara lain dapat berasal dari pencairan dana cadangan.

Dia kemudian mengusulkan agar Perda dana cadangan daerah tersebut dicabut dan dialokasikan sebagai penerimaan atau pembiayaan daerah. "Kiranya perlu melakukan pencarian dana cadangan daerah," ujarnya.

Rapat paripurna saat itu dipimpin oleh Muhamad Taufik dari Fraksi Gerindra menerima berkas usulan raperda pencabutan Perda nomor 10 tahun 1999.

IMAM HAMDI | TAUFIK SIDDIQ

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

25 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

36 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

42 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

44 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

47 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

48 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

48 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya