TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dana cadangan daerah DKI Jakarta senilai Rp 1,4 triliun akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Bila dimungkinkan kita akan gunakan untuk kepentingan Covid 19. Tidak ada kepentingan lain selain Covid," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota, Rabu 7 September 2020.
Baca Juga: 4 Hari Beruntun Kasus Positif Covid-19 Jakarta Selalu Lebih dari Seribu Orang
Riza mengatakan untuk pemanfaatan dana cadangan daerah tersebut saat ini menunggu pembahasan oleh DPRD DKI, untuk memberikan kejelasan posisi dan prosedur penggunan dana cadangan daerah. Sebelumnya Pemerintah DKI juga telah mengajukan percabutan Perda nomor 10 tahun 1999 kepada legislatif agar dana cadangan bisa dialokasikan ke pendapatan daerah.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD Muhamad Taufik menyatakan, regulasi pencairan dana cadangan tersebut akan diputuskan dalam pembahasan Badan Pembentukan Perda DKI. "Apakah nanti akan direvisi atau dicabut intinya kan bagaimana mencarikan dana cadangan ini," ujarnya.
Sejumlah Fraksi menyatakan dukungan untuk mencabut Perda 10 tahun 1999, salah satunya Fraksi PDIP. "Fraksi PDIP perjuangan mengusulkan dan akan mendukung ketika sebagian dana cadangan daerah dialokasikan untuk menanggulangi dampak negatif dari virus kau fit 19," ujar anggota Fraksi PDIP Steven Setiabudi Musa dalam rapat paripuran DPRD DKI, Rabu 9 September 2020.
Steven mengatakan Fraksi PDIP meminta agar dana cadangan daerah tersebut dimanfaatkan untuk sektor yang terdampak akibat Covid-19, yaitu kesehatan, ekonomi, pendidikan. PDIP juga memberikan catatan untuk menggunakan dana cadangan dialokasikan untuk program prioritas daerah lainnya, seperti penanggulangan banjir.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berpendapat Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah tidak mesti dicabut berdasarkan permintaan Gubernur Anies Baswedan.
Anggota Fraksi Gerindra Ichawanul Muslimin menyatakan bahwa Perda dana cadangan daerah tersebut cukup direvisi tidak harus dicabut berdasarkan rekomendasi BPK RI. "Seyogyanya dalam mencermati hasil rekomendasi BPK RI tidak mengharuskan dicabut tapi dapat direvisi atau disempurnakan," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 9 September 2020.