Kasus Keramaian di Rumah Rizieq Shihab Masih Tahap Lidik, Sebab...
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 25 November 2020 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan karena keramaian di rumah Rizieq Shihab, sampai saat ini masih bergulir. Penyidik, kata Yusri, sampai saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi.
"Beberapa saksi yang berhalangan masih kami jadwalkan untuk bisa hadir. Tapi sambil menganalisa evaluasi, apakah sudah bisa dilakukan gelar perkara awal," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 25 November 2020.
Baca Juga: Bakal Dilaporkan PA 212 ke Polisi, Dewi Tanjung: Silakan, Saya Senang-senang Aja
Yusri menjelaskan setelah seluruh keterangan saksi terkumpul, polisi akan menimbang-nimbang apakah perkara bisa naik ke tingkat penyidikan. "Jadi tidak bisa diburu-buru," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Seperti di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.
Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 November 2020.