Hasil Asesmen Iyut Bing Slamet Diumumkan Hari Ini
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 8 Desember 2020 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil asesmen mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet alias IBS, 52 tahun, diumumkan hari ini. Pengumunan dilakukan setelah Iyut menjalani asesmen di Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan, pada Senin lalu.
"Jam 10 ini ada rilis dari BNK terkait hasil asesmen IBS," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Wadi Sa'bani, seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa.
Asesmen dilakukan untuk memastikan apakah pengguna sabu dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.
Wadi menyebutkan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi terhadap Iyut pada Ahad, 6 Desember 2020, lalu ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan asesmen di BNK pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca juga: Polisi Koordinasi dengan BNNP Soal Kemungkinan Rehabilitasi Iyut Bing Slamet
"Asesmennya kemarin (Senin)," ujar Wadi.
Menurut Wadi, saat ini kondisi emosional Iyut sudah mulai tenang dan sudah dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya Iyut mengalami syok berat sehingga harus didampingi oleh polisi wanita untuk menenangkannya.
"Sekarang sudah lebih tenang dan baik," ungkap Wadi.
Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Desember 2020.
Penangkapan dilakukan pukul 23.30 WIB. Petugas menemukan barang bukti satu set alat hisap sabu, dua korek gas dan satu lembar plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram).
Setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut positif mengonsumsi metafetamin dari barang bukti yang disita.
Iyut dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.
Adik dari aktor Adi Bing Slamet ini sudah dua kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Iyut ditangkap Maret 2011 di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan, Iyut mengaku telah memakai narkoba jenis sabu sejak 2004 dengan cara putus nyambung, sesuai dengan kondisi keuangan.