Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara anggota Polri dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Dalam rilis FPI, orang tidak dikenal menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga Rizieq Shihab yang sedang dalam perjalanan menuju ke pengajian keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara. "Apalagi ormas itu melakukan tindak pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Apa tindak pidananya? “Melakukan hate speech (ujaran kebancian), menghasut, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun."
Menurut Fadil, tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan itu. "Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ujar Fadil.
Ormas yang bertingkah seperti preman harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, juga akan merobek tenun kebinekaan. "Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujar Fadil.
Jika kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, hal itu demi keteraturan dan ketertiban sosial. "Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial."