Ketua Umum FPI ke Polda Metro Jaya, Pengacara: Bukan Serahkan Diri

Senin, 14 Desember 2020 10:37 WIB

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi ditemani kuasa hukumnya Sugito mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Kedatangan keduanya untuk mengikuti pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa," ujar kuasa hukum keduanya, Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.

Sugito menolak anggapan menyerahkan diri karena keduanya baru mendapat panggilan dari kepolisian sebanyak dua kali. Ia menganggap jika pada panggilan ketiga lalu keduanya kembali mangkir, pihak kepolisian baru bisa melakukan upaya paksa penangkapan dan tindakan mereka bisa disebut sebagai menyerahkan diri.

Baca juga: Tersangka Lain Minta Ditahan Bersama Rizieq Shihab, Ini Kata Polda Metro Jaya

"Jadi kami sudah janjian jam 10.00 untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Sugito.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Ahad dini hari kemarin. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, ketiga tersangka itu akhirnya dipulangkan oleh polisi. Sebab ancaman hukuman penjara mereka adalah satu tahun.

Walaupun melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mereka sempat meminta kepada penyidik agar ikut dipenjara bersama Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Para tersangka juga meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan.

Pasal yang memiliki ancaman penjara 6 tahun ini disangkakan kepada Rizieq oleh polisi. "Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya