Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Bogor - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen usulan pembentukan daerah Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Penyerahan dokumen itu dilakukan secara simbolis di Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa.
"Mudah-mudahan di tempat mulia penyerahan dokumen ini bisa menjadi kemaslahatan. Kami selaku gubernur sangat mendukung, karena visi misi kami sebagai gubernur memekarkan wilayah Jawa Barat," kata Ridwan Kamil di Jasinga, Selasa 15 Desember 2020.
Ridwan Kamil sengaja menyerahkan dokumen pemekaran wilayah itu di tiga daerah yang akan dimekarkan di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.
"Gubernur sangat serius menyerahkan dokumen. Tidak di Gedung Sate, gubernur yang jauh-jauh ke Jasinga, menyerahkan dengan disaksikan warga Kabupaten Bogor Barat," katanya.
Dokumen tersebut diteken Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna di Bandung, Jumat 4 Desember lalu. "Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Gubernur Jabar.
Ridwan Kamil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Ridwan Kamil mengatakan, jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.