Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) meninjau pengemudi ojek daring yang melakukan pengurusan Sistem Pengiriman Dokumen Kependudukan (SIANDUK) secara drive thru di Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2020). Pemkot Tangerang Selatan bekerja sama dengan operator ojek daring melakukan layanan antar jemput dokumen kependudukan untuk mengurangi kontak langsung warga dan petugas saat pendemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan menutup sementara layanan tatap muka di kantor terkait adanya petugas yang terpapar virus Covid-19.
Melalui laman media sosial instagram resminya disdukcapil.tangerangselatan, Rabu disampaikan pengumuman penutupan sementara mulai tanggal 15 - 17 Desember 2020 dan kembali buka pada 18 Desember 2020. Namun untuk pelayanan di Kelurahan, Kecamatan dan Mall tetap buka seperti biasa.
Penutupan layanan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk kemudian dilakukan proses sterilisasi."Kita tutup layanan di kantor sementara. Namun untuk layanan di lokasi lainnya tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan melalui keterangannya.
Bagi warga yang sudah mengurus berkas di Kantor Disdukcapil maka bisa datang kembali pada hari Jumat maupun Senin pekan depan. "Tapi warga bisa menggunakan layanan online maupun di kecamatan karena tetap buka," katanya.
Dedi mengatakan layanan di 54 Kelurahan, tujuh kecamatan, empat pusat perbelanjaan tetap buka seperti biasanya. Diharapkan warga tetap menggunakan layanan tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan.
Sementara itu kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan per tanggal 16 Desember 2020 pukul 06.00 WIB tercatat ada 3.225 kasus dengan rincian 2.680 dinyatakan sembuh, 402 dirawat dan 143 orang meninggal dunia.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
1 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.