Sidang Tuntutan Terdakwa Kekerasan Seksual di Gereja Ditunda PN Depok

Rabu, 16 Desember 2020 20:11 WIB

Kumpulan orang tua Misdinar Gereja Herkulanus datangi PN Kelas IB Depok, kawal kasus kekerasan seksual terhadap putra altar gereja, Senin 12 Oktober 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Pengadilan Negeri Depok batal membacakan vonis terdakwa kasus kekerasan seksual di gereja Santo Herkulanus, Syahril Parlindungan Marbun (45), hari ini. Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, alasan penundaan sidang tersebut karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

“Iya ditunda, musyawarah Majelis Hakim belum selesai,” kata Nanang saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 16 Desember 2020.

Nanang mengatakan, sidang pembacaan vonis kasus pencabulan itu diundur selama 3 minggu. “Diundur sampai tanggal 6 Januari 2020,” kata Nanang.

Belasan orang tua misdinar Gereja Herkulanus yang datang untuk mengikuti sidang pun dibuat kecewa dengan pengunduran sidang vonis tersebut.

“Ini bagaimana mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Depok, nggak jelas,” kata kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.

Advertising
Advertising

Tigor menganggap, Pengadilan Negeri Depok tidak transparan dalam pelaksanaan sidang tersebut. Sebelum diumumkan ditunda karena majelis hakim belum selesai musyawarah, pihak pengadilan sempat memberitahu bahwa sidang akan dilaksanakan pada pukul 14.00, setelah mundur dari jadwal semua pukul 10.00.

“Ini yang paling mengecewakan, orang tua korban sudah menunggu sejak jam 10.00 loh, diundur ke jam 11.00 diundur lagi ke jam 12.00 hingga katanya jam 14.00, tapi malah ditunda,” kata Tigor.

<!--more-->

Alasannya, kata Tigor, menurut panitera kasus tersebut, kuasa hukum terdakwa tak kunjung datang ketika hendak memulai sidang dari jadwal yang telah di tentukan.

“Paniteranya bilang, karena penasihat hukumnya terdakwa belum datang, tapi kenyataannya mereka dateng kok, malah ditunda sidangnya,” kata Tigor.

Tigor akan menyampaikan kekecewaannya kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, “Ini kasus khusus loh, dan ini putusan harusnya betul-betul dilakukan secara terbuka, transparan,” kata Tigor.

Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar.

Kasusnya bermula ketika korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal. Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual Syahril di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Baca juga: Saksi Sidang Kekerasan Seksual di Gereja Sebut Terdakwa Temperamen dan Galak

Jaksa Penuntut Umum pun telah membuktikan kasus kekerasan seksual di Gereja Herkulanus Depok dan menuntut terdakwa 11 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

10 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

21 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

4 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya