Polisi Masih Teliti Laporan Terhadap Haikal Hassan Soal Mimpi Rasulullah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 17 Desember 2020 14:47 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ditemui awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan laporan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penodaan agama dengan terlapor Haikal Hassan Baras masih diperiksa.

"Sementara masih diteliti oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan bagaimana perkembangannya," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Haikal Hassan dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab pada Selasa, 14 November lalu. Selain Haikal, terlapor lain dalam kasus ini adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono. Laporan terdaftar dengan nomor: TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dugaan tindak pidana disebut terjadi saat Haikal bercemah dalam prosesi pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor pada Rabu, 9 Desember lalu. Video ceramah tersebut lantas beredar di media sosial.

Baca juga: Aksi 1812 di Istana Esok: Ungkap Penembakan 6 Laskar FPI, Bebaskan Rizieq Shihab

Advertising
Advertising

Husin mengatakan, dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan pernyataan Haikal Hasan yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW. Menurut dia, cerita tentang mimpi tersebut tidak tepat disampaikan di momemtum pemakaman laskar pengawal Rizieq Shihab itu.

"Demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya, lalu beralasan mimpi didatangi Rasulullah. Kalau untuk sesuatu yang positif mending, tapi kalau motifnya untuk melawan negara misalnya memanfaatkan isu tadi, bahaya," kata dia.

Tempo mencoba mencari video ceramah Haikal Hasan dan menemukannya di akun Youtube bernama LDTV. Dalam proses pemakaman itu, Haikal Hasan memang mengaku pernah bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.

Mimpi itu dialami Haikal Hasan saat kehilangan dua anaknya. Haikal yang mengaku sedang bersedih, melihat Rasulullah memegang tangan kedua anaknya. Menurut dia, Nabi Muhammad memintanya tidak perlu khawatir lagi dengan anaknya. Haikal kemudian mengatakan, bahwa para laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas juga sedang bersama Rasulullah SAW.

"Kalau kita sedih, bukan sedihin mereka ya Bu, ya Pak, saudara semua. Karena kita ngiri sama mereka, karena mereka sudah bersama Rasulullah dengan kematian yang husnul khotimah," kata Haikal untuk keluarga laskar FPI.

Berita terkait

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

7 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

10 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

35 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

35 hari lalu

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

41 hari lalu

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama

Baca Selengkapnya