DKI Terbitkan Surat Edaran Larangan Cuti Bagi ASN pada Tahun Baru 2021

Jumat, 18 Desember 2020 09:29 WIB

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Oktober 2020. Pada cuti bersama serta libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW hari ke-empat jalur wisata Puncak Bogor masih dipadati kendaraan wisatawan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai kontrak selama libur natal dan tahun baru. Larangan cuti itu berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Surat edaran nomor 83 tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 serta sistem kerja ASN menjelang libur natal dan tahun baru 2021 itu ditandatangani pejabat sementara Sekretaris Daerah DKI Sri Hariyati pada 17 Desember 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama untuk natal hanya dibolehkan pada Kamis, 24 Desember 2020, sedangkan cuti bersama pada malam tahun baru Kamis, 31 Desember 2020 tidak boleh diambil. Cuti bersama pada 31 Desember mendatang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri kemarin.

Surat edaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah agar melaksanakan pengendalian dan pencegahan Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 dengan menetapkan kebijakan penundaan pelaksanaan cuti tahunan ASN DKI.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan ASN DKI maupun pegawai kontrak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi selama akhir tahun ini.

Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Pemangkasan Cuti Bersama Efektif Kurangi Kasus Covid-19

Advertising
Advertising

"Pengaturan teknis Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilaksanakan menurut ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 53/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipi!t Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif," demikian bunyi poin ketiga surat edaran larangan cuti ini.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

4 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

5 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

5 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

5 hari lalu

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

6 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

6 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

6 hari lalu

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya