Ini Jadwal Operasional Transportasi Umum Selama Natal dan Tahun Baru di DKI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 18 Desember 2020 20:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan regulasi pengendalian waktu operasional transportasi umum pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru selama periode 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Regulasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Dishub DKI nomor 219 tahun 2020.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada Kamis, 17 Desember 2020. Surat tersebut mengatur waktu operasional sarana dan prasarana transportasi umum.
"Masa Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tulis Surat Keputusan Dishub tersebut.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Regulasi Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda transportasi telah diatur sebagai berikut: Transjakarta; Angkutan Umum Reguler; dan Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai 05.00 hingga 20.00. Sedangkan untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) 05.30-20.00.
Sedangkan angkutan perairan pukul 05.00-18.00 dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.
"Keputusan ini mulai berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," ujarnya.