Haikal Hassan Diperiksa Soal Mimpi Bertemu Rasulullah Hari Ini
Senin, 21 Desember 2020 08:55 WIB
Haikal Hassan. Instagram
TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan terkait pengakuannya bertemu Rasulullah Muhammad SAW di dalam mimpi. Pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00.
"Iya, undangan klarifikasi," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi mengenai surat panggilan tersebut, Senin, 21 Desember 2020.
Pemanggilan terhadap Haikal itu tertuang dalam surat bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Penyidik nantinya akan menggali keterangan dari Haikal soal mimpi yang berujung pelaporan ke polisi itu.
Sebelumnya Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan menyebarkan berita bohong soal mimpi bertemu Rasulullah . Laporan itu tercatat dalam nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI Husin Shihab. Selain Haikal Hassan, Husin juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Husin menjelaskan materi hoaks bertemu Rasulullah itu Haikal sampaikan dalam ceramah ketika proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Advertising
Advertising
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
10 hari lalu
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca Selengkapnya
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks
29 hari lalu
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks
Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.
Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
38 hari lalu
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop
38 hari lalu
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
38 hari lalu
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnya
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
43 hari lalu
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca Selengkapnya
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
44 hari lalu
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca Selengkapnya
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
44 hari lalu
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.
Baca Selengkapnya
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat
45 hari lalu
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
1 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
5 jam lalu
6 jam lalu
7 jam lalu
8 jam lalu
10 jam lalu
12 jam lalu
13 jam lalu