Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan Megamendung, Pengacara: Praperadilan Lagi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 24 Desember 2020 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyiapkan permohonan praperadilan untuk merespons penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Megamendung. Penetapan tersangka terkait kerumunan ini merupakan yang kedua kalinya diterima Rizieq Shihab.
"Kita praperadilan lagi untuk yang Megamendung," kata Aziz kepada Tempo, Kamis, 24 Desember 2020.
Kemarin, Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di wilayah Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, 13 November 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka saja, karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan.
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab bersama lima anggota FPI sebagai tersangka kasus kerumunan untuk acara di pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: 2 Status Tersangka Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Massa
Atas penetapan tersangka di Petamburan, Rizieq Shihab telah mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana atas itu pada Senin, 4 Januari 2020. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan dengan nomor register 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel itu adalah Akhmad Sahyuti. Sementara panitera penggantinya adalah Agustinus Endri.