Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/Fauzan
TEMPO.CO, Tangerang -Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan asal luar negeri khususnya dari Inggris dan sejumlah negara di Eropa.
Peningkatan kewaspadaan untuk mengantisipasi dan mencegah penularan varian baru Covid-19 atau SARS-CoV-2.
"Peningkatan proteksi sesuai adendum Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," ujar Kepala KKP Soekarno-Hatta dokter Darmawali Handoko kepada TEMPO, Senin pagi 28 Desember 2020.
Sesuai adendum itu, kata Darmawali, KKP Bandara Soekarno-Hatta melakukan langkah proteksi terhadap penumpang pesawat dari Inggris, Australia dan Eropa. "Seluruh penumpang penerbangan dari Inggris baik langsung maupun transit itu tidak boleh diperkenankan masuk ke Indonesia," kata Darmawali.
Sementara untuk seluruh warga negara asing (WNA) maupun WN Indonesia yang datang dari Eropa dan Australia harus menunjukkan 2 x 24 jam hasil PCR negatif sebelum keberangkatan. "Selain itu harus bisa menunjukkan 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Selain itu, kata Darmawali, setiap penumpang pesawat eks Luar Negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR test di Bandara Soekarno-Hatta.
Dan pada waktu kedatangan akan dilakukan pemeriksaan PCR kemudian dilakukan karantina 5 hari. " Dan setelah melakukan karantina 5 hari harus dilakukan PCR ulang," kata Darmawali.
Darmawali mengatakan langkah Indonesia membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia, telah disampaikan ke konsulat di Luar Negeri dan maskapai penerbangan.