Pengakuan Gisella Anastasia Saat Rekam Video Syurnya: Mabuk Minuman Keras

Rabu, 30 Desember 2020 19:22 WIB

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka atas video porno yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta -Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengatakan kepada penyidik bahwa ia dalam keadaan mabuk saat merekam video pornonya dengan MYD.

Video porno itu Gisel ambil di kamar hotel yang ada di Medan pada 2017.

"Iya, dia akui (mabuk). Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan, ya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca juga: Usai Pengakuan Gisel, Gading Marten Dipuji Sebagai Lelaki Tak Suka Umbar Aib

Soal motifnya merekam adegan syurnya, Gisel mengaku melakukan itu hanya untuk iseng.

Advertising
Advertising

Namun, video itu ia sempat dikirimkan kepada MYD atau Michael sebelum akhirnya tersebar.

Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil Gisel pada Senin, 4 Januari 2021. Pemanggilan untuk menggali keterangan lebih lanjut soal kronologi tersebarnya video itu.

"Kalau panggilan pertama enggak hadir, kami akan lakukan panggilan yang kedua," kata Yusri.

Kemarin penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan Michael, pemeran lelaki dalam video tersebut, sebagai tersangka kasus video pornografi.

Polisi menetapkan status tersebut setelah melakukan berbagai tahap penyeledikan dan mendapat pengakuan dari Gisel dan MYD.

Gisel menjelaskan kepada penyidik video syurnya dibuat pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan dsn dan direkam sendiri. Mengenai motif Gisel memvideokan adegan asusilanya itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi.

Atas perbuatanya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.

“Ini sebagai suatu pembelajaran juga buat kita semua pengguna media sosial, di era digital ini sebaiknya jangan kita melakukan hal-hal yang sifatnya pornografi,” ujar Yusri.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

20 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

21 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter agar Tak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

25 hari lalu

Saran Dokter agar Tak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Perjalanan mudik Lebaran mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian orang yang mudah mabuk perjalanan. Simak saran dokter untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Pajero yang Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Diduga Mabuk

39 hari lalu

Pengemudi Pajero yang Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Diduga Mabuk

Pengemudi Pajero Sport, yang kini telah ditahan, dikenakan pasal 310 karena kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

45 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

45 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

45 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya