TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengaku bahwa perekam adegan video porno yang viral di media sosial adalah dirinya sendiri. Pengakuan itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Atas dasar pengakuan itu, polisi membidik mantan istri pesohor Gading Marten itu dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. "Dia mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri, sehingga dikenai Pasal 4. Karena dia pembuatnya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020.
Kepada penyidik, Gisel mengaku membuat video porno itu pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan. Motif Gisel memvideokan adegan asusila itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi.
Selain dibidik dengan UU Pornografi, Gisel juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video itu, Michael YD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi.
Mereka terancam penjara hingga 12 tahun. “Ini sebagai suatu pembelajaran juga buat kita semua pengguna media sosial, di era digital ini sebaiknya jangan kita melakukan hal-hal yang sifatnya pornografi,” ujar Yusri.
Kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka kasus video pornografi. Polisi menetapkan status setelah mendapat pengakuan dari Gisel dan MYD.