TEMPO.CO, Jakarta -Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel menyampaikan kebingungannya kepada penyidik soal ponsel yang digunakan untuk merekam video pornonya.
Gisel mengatakan saat video itu dibuat, ia memiliki dua ponsel asal pabrikan Apple yakni iPhone 7 dan iPhone 8.
"Dia bingung, (videonya direkam pakai) handphone iPhone 7 apa 8, gitu loh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga : Gisel Akui Rekam Video Syurnya di Kamar Hotel di Medan
Lebih lanjut, Gisel menjelaskan kedua ponsel itu saat ini sudah tak ada bersamanya. Sebab ada ponsel yang hilang dan ada yang rusak.
"Yang hilang itu pengakuannya ke manajernya, sedang yang rusak itu sedang dititip sama ponakannya," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya masih mengejar penyebar pertama video tersebut. Pihaknya akan kembali memanggil Gisel pada 4 Januari 2021 untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Kemarin penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD atau Michael, pemeran lelaki dalam video tersebut, sebagai tersangka kasus video pornografi.
Polisi menetapkan status tersebut setelah melakukan berbagai tahap penyeledikan dan mendapat pengakuan dari Gisel dan MYD.
Gisel menjelaskan kepada penyidik video syurnya dibuat pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan dsn dan direkam sendiri. Mengenai motif Gisel memvideokan adegan asusilanya itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi.
Atas perbuatanya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.
“Ini sebagai suatu pembelajaran juga buat kita semua pengguna media sosial, di era digital ini sebaiknya jangan kita melakukan hal-hal yang sifatnya pornografi,” ujar Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH