TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil Gisel pada Senin, 4 Januari 2021.
"Akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga : Gisel Akui Transfer Video Pornonya ke Pemeran Laki-laki MYD
Dalam pemanggilan itu, Yusri mengatakan pihaknya juga turut akan memanggil MYD atau diketahui Michael, pemeran lelaki dalam video berdurasi 19 detik yang viral itu.
Meskipun begitu, Yusri tak memastikan apakah pihaknya akan langsung menahan Gisel.
"Soal penahanan, kita lihat setelah habis pemeriksaan," ujar Yusri.
Kemarin penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video porno. Polisi menetapkan status tersebut setelah melakukan berbagai tahap penyeledikan dan mendapat pengakuan dari Gisel dan Michael.
Gisel menjelaskan kepada penyidik video syurnya dibuat pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan dsn dan direkam sendiri. Mengenai motif Gisel memvideokan adegan asusilanya itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi.
Atas perbuatanya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.
“Ini sebagai suatu pembelajaran juga buat kita semua pengguna media sosial, di era digital ini sebaiknya jangan kita melakukan hal-hal yang sifatnya pornografi,” ujar Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH