Segel Bar Koda karena Gelar Pesta Tahun Baru 2021, Polisi Sempat Dilawan Pegawai
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 1 Januari 2021 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menyegel dan menangkap sejumlah pengunjung Bar Koda di Jalan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 1 Januari karena nekat menggelar perayaan malam tahun baru 2021, polisi dan personel Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari karyawan. "Ada pelayan perempuan yang melawan, mungkin sudah pakai narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2021.
Dalam penggerebekan di bar itu, polisi menangkap delapan pengunjung yang terdiri dari WNI dan WNA. Mukti mengatakan 19 orang yang sudah memesan tempat untuk berpesta, namun belum hadir dan diperkirakan masih dalam perjalanan.
Enam karyawan bar yang terdiri dari staf dan manajer turut ditangkap. Mereka digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diproses dan ditest swab. Jika positif, para karyawan dan pengunjung akan segera diisolasi di Wisma Atlet.
"Bar ini yang punya WNA," ujar Mukti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan akan menyegel hotel dan kafe yang nekat menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. Menurut Yusri, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai hal itu.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk membubarkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP juga punya kewenangan untuk menyegel.
Untuk mal dan tempat wisata, polisi hanya membolehkan kedua tempat itu beroperasi sampai pukul 19.00 pada malam tahun baru. Sedangkan untuk kendaraan umum hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 saja.
"Kami imbau masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah saja. Covid-19 tinggi sekali saaat ini, ada 2 ribu yang positif terakhir," ujar Yusri.