Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Besok, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab pada Senin pukul 09.00. Pengadilan menunjuk hakim tunggal Akhmad Sahyuti untuk mengadili praperadilan ini dengan panitera Agustinus Endri.
PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan sidang. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi
"Kedatangan massa simpatisan pimpinan ormas FPI yang telah dibubarkan itu. "Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," kata juru bicara pengadilan itu, Suharno, 2 januari 2020.
Penasihat hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq. Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan didaftarkan pada 15 Desember 2020.
Kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.
"Upaya hukum ini upaya menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.