TEMPO.CO, Lebak- Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Lebak, Banten membubarkan kerumunan orang dan menindak pelaku usaha yang melebihi kegiatan ekonomi pukul 22.00 WIB di Plaza Lebak. "Semua pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dikenakan denda Rp 100 ribu bagi pelaku usaha guna memberikan efek jera," kata Komandan Satgas COVID-19 Anong saat di Plaza Lebak, Ahad, 2 Desember 2020.
Penindakan di daerah itu untuk mengendalikan penularan pandemi virus Corona. Warga Kabupaten Lebak yang positif terpapar COVID-19 cenderung meningkat.
Tim Satgas COVID-19 yang bertugas tadi malam sebanyak 35 personel yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri menyisir lokasi-lokasi kerumunan massa. "Kami minta semua warga memiliki kesadaran mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ujar Anong.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan pemerintah daerah terus mengoptimalkan operasi razia masker di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya agar pengendara motor dan mobil dapat mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini, kata dia, masyarakat Kabupaten Lebak masih banyak tidak memakai masker. Ribuan orang dan ratusan pelaku usaha melanggar protokol kesehatan.
Mereka dikenai sanksi administrasi dan denda. "Kami terus memaksimalkan penertiban guna meminimalisasi penyebaran COVID-19 itu."
Operasi masker itu sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19. "Kami mengimbau warga jika ke luar rumah wajib memakai masker," kata Wahyudin.