5 Alasan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 4 Januari 2021 13:00 WIB

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan lima alasan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh polisi terkait kasus kerumunan yang menjerat Rizieq dinilai kabur. Sementara alasan kedua berkaitan dengan masuknya Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan," ujar kuasa hukum Muhammad Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan, Senin, 4 Januari 2020.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini, Pengacara: Santai Saja

Alasan ketiga, ujar Kamil, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi dinilai tidak sah. Selanjutnya, persyaratan ihwal minimal dua alat bukti yang dimiliki polisi disebut tidak relevan. Terakhir, penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI yang telah dilarang pemerintah itu dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Melalui alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 serta Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Mereka juga meminta hakim memerintahkan para termohon untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.

Advertising
Advertising

"Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3," ujar Kamil.

Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

4 hari lalu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

9 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

10 hari lalu

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

10 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya