Penjelasan Kapolres Jakarta Pusat Soal Video Viral Bentrokan di Pasar Kenari
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 5 Januari 2021 19:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto memberi penjelasan soal video viral bentrokan di kawasan Pasar Kenari, Senen, pada Selasa sore, 5 Januari 2021. Dalam video viral tersebut terlihat seorang pemuda menghunuskan golok dan berusaha menyerang warga sekitar.
Setelah diusut polisi, sosok yang menenteng golok tersebut berinisial P, 30 tahun, warga Pasar Rebo, Jakarta Timur. P diduga menebaskan golok itu ke seorang pedagang kabel bernama Sulaiman hingga pergelangan tangan korban putus.
Heru menjelaskan kejadian itu terjadi Selasa siang pukul 12.40. Pelaku yang baru saja membeli kabel di Pasar Kenari, kembali lagi untuk mencari penjual barang tersebut karena merasa tertipu kualitas kabel yang buruk.
"Pelaku datang ke TKP untuk mencari korban, karena merasa ditipu. Sebelumnya dia telah membeli kabel di Pasar Kenari, kemudian pelaku datang lagi minta korban mengembalikan uangnya," ujar Heru Novianto saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Januari 2021.
Menurut keterangan saksi, kata Heru, korban diduga memang sudah sering melakukan penipuan kepada para konsumen yang berbelanja di Pasar Kenari Mas.
Ketika P bertemu korban, Sulaiman tak mau mengembalikan uang tersebut. P langsung mengeluarkan golok dan membacok korban hingga pergelangan tangannya putus. Setelah itu P segera meninggalkan lokasi.
Korban meneriaki P sebagai maling, sehingga mengundang perhatian pengunjung pasar.
Dalam video viral yang beredar, P sempat dilempari batu oleh masyarakat namun dia melawan balik sambil berteriak, "Orang Palembang saya, siapapun yang melawan akan saya bunuh."
P diselamatkan Satpol PP dari amukan warga sekitar Pasar Kenari Mas yang mengiranya sebagai maling. Kini pelaku pembacokan itu ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Tersangka Pembacokan Tawuran Antargeng Remaja Kemayoran Tak Kenal Korbannya
Heru mengatakan P terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka berat. Pelaku pembacokan di Pasar Kenari itu terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.