Pengakuan PPATK Bekukan Rekening FPI dan Afiliasinya: Indikasi Tindak Pidana

Selasa, 5 Januari 2021 23:26 WIB

Warganet Irvan Ghani saat menyerahkan uang dari donasi yang ia buat untuk keluarga almarhum M. Suci Khadavi Poetra di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis, 10 Desember 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan disingkat PAPTK mengakui telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan penghentian transaksi keuangan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala badan yang melarang seluruh aktivitas dan kegiatan FPI.

Baca juga : PPATK Bekukan Rekening Penggalang Danasi untuk 6 Laskar FPI

Natsir menjelaskan, lembaganya berwenang melakukan hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2021.

Natsir mengatakan, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (financial intelligent unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Salah satunya adalah kewenangan meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Tindakan yang dilakukan PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Natsir.

Advertising
Advertising

Saat ini, kata dia, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan FPI dan individu yang terafiliasi dengan FPI disebutnya untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan.

Natsir mengatakan, penyedia jasa keuangan (PJK) termasuk bank-bank akan menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilakukan.

Ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PAPTK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan.

Sampai hari ini, Selasa, 5 Januari 2021, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya. Ia mengatakan upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

"Untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat hukum berwenang," ujar Natsir.

Pemerintah membekukan rekening pasca FPI dilarang pada 30 Desember 2020. Kuasa hukum eks FPI, Azis Yanuar mengatakan akibat pembekuan itu, uang sejumlah puluhan juta rupiah tak bisa ditarik. Selain rekening FPI, rekening Irvan Gani, penggalang dana untuk enam laskar FPI yang tewas, juga dibekukan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ZULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

12 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya