Pengacara Akan Buktikan Pasal Penyidik untuk Rizieq Shihab Kabur dan Tak Sinkron

Reporter

Antara

Rabu, 6 Januari 2021 12:30 WIB

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan atas nama Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 14 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemimpin Front Persaudaraan Islam atau FPI Rizieq Shihab Kamil Pasha cs akan merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 6 Januari 2021. “Kami akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon,” kata Kamil, Rabu, 6 Januari 2021.

Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.

Hal-hal yang dinilai kabur adalah:

--Pasal 160 KUHP, yang diduga semata hanya digunakan untuk menahan Rizieq sebagai orang yang kritis terhadap ketidakadilan.

--Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

Advertising
Advertising

--Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

--Pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP.

--Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.

--Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq. Hal itu tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan.” Intinya, kata Kamal, bukti-bukti itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka kliennya sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan.

Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menyatakan semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya tentang ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional.


Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya